Senja News – Gus Samsudin, yang dikenal sebagai paranormal dengan nama Jadab, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kontroversi video aliran sesat yang diunggah di kanal YouTube Raka Official. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (1/3) setelah sebelumnya Gus Samsudin dijemput paksa pada Kamis (29/2).
Dirmanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pernyataan kontroversial Gus Samsudin dalam video berjudul ‘Tukar Pasangan‘ di akun YouTube Raka Official. Dalam video tersebut, Samsudin menyatakan bahwa pertukaran pasangan dan hubungan badan tanpa status suami-istri dianggap sah. Setelah video ini menjadi viral di media sosial, Samsudin telah diperiksa oleh Polres Blitar Kota. Namun, pemeriksaan tersebut menghasilkan keterangan yang dianggap plin-plan terkait lokasi pembuatan video.
Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus ini kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk mempercepat pengusutan. Penyidik Polda Jawa Timur langsung menjemput paksa Gus Samsudin dari kediamannya di Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Gus Samsudin telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Charles menjelaskan bahwa Samsudin diduga terlibat dalam pembuatan skenario video aliran sesat ‘tukar pasangan’ dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengikut di akun YouTube-nya.
Charles Tampubolon juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami peran dua orang lain yang diduga membantu Samsudin dalam pembuatan video tersebut. “Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” tambahnya. Dengan penetapan status tersangka ini, kasus ‘Tukar Pasangan’ Gus Samsudin menjadi sorotan dan terus diusut lebih lanjut oleh aparat hukum.