33 C
Jakarta
12 Oktober 2024
Senja News
NasionalPolitik

Mengurai Keputusan Ahli Kepemiluan: Rekomendasi Parliamentary Threshold 1 Persen untuk Pemilu Mendatang

Senja News – Pakar Kepemiluan dari , Titi Anggraini, mengusulkan agar merevisi persentase parliamentary threshold untuk Pemilihan Umum () 2029 dengan besaran 1 persen. Rekomendasi ini muncul berdasarkan argumentasi Perkumpulan untuk Pemilu dan () dalam permohonan gugatan uji materi Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu di .

Menurut Titi, penggunaan parliamentary threshold sebesar 1 persen dapat menjadi filter bagi yang memiliki dukungan signifikan dan pada saat yang sama mengurangi suara yang terbuang. Penerapan threshold ini pernah diterapkan pada Pemilu 2009 dan 2019 dengan hasil yang, meski belum sepenuhnya proporsional, berhasil menurunkan indeks LSQ dan LHI sehingga mendekati kondisi semiproporsional.

Titi Anggraini juga mencatat bahwa alternatif lain yang bisa diambil oleh DPR adalah melakukan penyederhanaan besaran daerah pemilihan dan alokasi kursi. Dengan cara ini, suara sah pemilih tetap diperhitungkan dalam konversi suara menjadi kursi, sementara konsep penyederhanaan bisa tetap diwujudkan melalui penyesuaian jumlah kursi yang diperebutkan. Adapun, opsi lainnya adalah menerapkan ambang batas pembentukan fraksi sebagai upaya merampingkan representasi .

Namun, Herdiansyah Hamzah, seorang Pakar Tata Negara dari Universitas Mulawarman, berpendapat bahwa secara ideal, parliamentary threshold sebaiknya dihapus dalam penyelenggaraan pemilu. Meskipun begitu, jika tetap diterapkan dengan ambang batas 1 persen, harus diiringi oleh rasionalisasi yang memadai. Baginya, revisi Undang-Undang tentang Pemilu, terutama Pasal 414 Ayat 1 dengan mengurangi jumlah daerah pemilihan, merupakan langkah yang lebih rasional.

Dalam menjawab rekomendasi ini, anggota Komisi DPR, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa DPR tidak akan mengubah persentase ambang batas parlemen hingga ke 0 persen. Alasannya adalah penghapusan ambang batas parlemen dianggap akan menghambat dinamika DPR dalam mengatur para calon anggota legislator terpilih. Meski begitu, Guspardi menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Mahkamah tersebut. Selain itu, Guspardi menyatakan bahwa evaluasi akan lebih difokuskan pada nilai 4 persen, bukan pada penghapusan ambang batas parlemen.

Dengan demikian, terkait parliamentary threshold tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan ahli kebijakan, akademisi, dan . Meskipun terdapat perbedaan pandangan, keputusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan sinyal bahwa perlunya penyesuaian untuk memastikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum tetap terjaga.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Piala AFF U-16: Indonesia Sempurna ke Semifinal Usai Libas Laos 6-1!

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina

Benarkah Anji dan Wina Natalia Bakal Rujuk?

vina
Memuat....