28.8 C
Jakarta
13 Desember 2024
Senja News
Bisnis

Kementerian Koperasi dan UKM Temukan Pelanggaran di Tiktok Shop Terkait Jualan Pakaian Bekas Ilegal

Senja News – Kementerian dan UKM kembali menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh , yang dianggap masih melanggar aturan meski telah beberapa kali diingatkan. Pelanggaran ini terkait dengan 31/2023 yang melarang berjualan pakaian di , khususnya terkait pakaian bekas

Menurut Staf Khusus Koperasi dan UKM, Fiki Satari, pelanggaran tersebut semakin terang-terangan, dengan penjual atau toko menawarkan pakaian bekas impor dalam jumlah besar. Fiki menyebut bahwa ini memberikan dampak fundamental terhadap , karena sulit bersaing dengan barang-barang impor yang dijual dengan sangat murah.

“Dampaknya tentunya yang paling fundamental UMKM kita sulit bersaing kalau masih ada barang-barang yang sangat murah, barang impor khususnya,” ungkap Fiki.

Fiki juga menyoroti praktik predatory pricing yang masih ditemukan di Shop. Penjualan produk dengan harga sangat murah, terkadang dilakukan dengan skema bundling untuk mengelabui pengawasan dan menarik perhatian pembeli.

“Kita temukan produk-produk yang dijual dengan istilahnya predatory pricing. Harga-harga yang membunuh sebetulnya sangat murah, yang tentunya membunuh UMKM,” jelas Fiki.

yang dikumpulkan oleh tim Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah, bahkan dengan skema bundling. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan platform menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 tahun 2022, sebagai upaya pencegahan dampak negatifnya terhadap dalam negeri dan lingkungan.

Baca juga

Rekomendasi

Harga Pertalite Asli Bukan Lagi Rp10.000/Liter

vina

Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Terancam Penutupan Pabrik dan PHK

vina

“Harta Karun Energi Tersembunyi! Lokasinya Tidak Terduga”

vina

Klarifikasi Pertamina Soal Viral Isi Bensin Rp 150 Ribu Diisi Rp 100 Ribu

vina

Pembubaran BUMN PANN Menunggu Persetujuan Jokowi

vina

Industri Tekstil Terdampak Depresiasi Rupiah, Bertahan Hanya 3 Bulan Lagi

vina
Memuat....