Senja News – Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Tiktok Shop, yang dianggap masih melanggar aturan meski telah beberapa kali diingatkan. Pelanggaran ini terkait dengan Permendag 31/2023 yang melarang berjualan pakaian di media sosial, khususnya terkait impor pakaian bekas ilegal.
Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, pelanggaran tersebut semakin terang-terangan, dengan penjual atau toko menawarkan pakaian bekas impor dalam jumlah besar. Fiki menyebut bahwa ini memberikan dampak fundamental terhadap UMKM, karena sulit bersaing dengan barang-barang impor yang dijual dengan harga sangat murah.
“Dampaknya tentunya yang paling fundamental UMKM kita sulit bersaing kalau masih ada barang-barang yang sangat murah, barang impor khususnya,” ungkap Fiki.
Fiki juga menyoroti praktik predatory pricing yang masih ditemukan di Tiktok Shop. Penjualan produk dengan harga sangat murah, terkadang dilakukan dengan skema bundling untuk mengelabui pengawasan dan menarik perhatian pembeli.
“Kita temukan produk-produk yang dijual dengan istilahnya predatory pricing. Harga-harga yang membunuh sebetulnya sangat murah, yang tentunya membunuh UMKM,” jelas Fiki.
Data yang dikumpulkan oleh tim Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah, bahkan dengan skema bundling. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan platform menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 tahun 2022, sebagai upaya pencegahan dampak negatifnya terhadap industri tekstil dalam negeri dan lingkungan.