Senja News – Kasus gugatan yang dilakukan oleh Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, telah menjadi sorotan utama dalam media belakangan ini. Kuasa hukum Wulan menyampaikan bahwa dana talangan sebesar Rp 396 juta yang dipinjamkan oleh kliennya kepada Sabda tidak didukung oleh perjanjian tertulis mengenai utang-piutang.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, menjelaskan bahwa Sabda Ahessa sebelumnya menyatakan niat baiknya untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk biaya renovasi rumahnya. Namun, tidak ada kejelasan mengenai kapan pengembalian tersebut akan dilakukan.
“Jadi Wulan juga sudah coba (menagih). Intinya Sabda mau bayar mengembalikan dana talangan itu. Cuma sejak pertengahan 2023-lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu saja sih sebenarnya,” ujar Ficky Fernando seperti yang dilaporkan oleh detik pada (27/2/2024).
Meskipun tidak ada perjanjian tertulis antara Wulan dan Sabda, Ficky mengklaim bahwa ada kesepakatan antara keduanya. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk kesepakatan tersebut, dan Sabda diketahui sering menghindar dari tanggung jawabnya.
“Direspons ada. Maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini, pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi, itu saja sih,” tuturnya.
Sementara itu, Ficky juga mengungkapkan bahwa proses renovasi rumah tersebut telah selesai dan Sabda sudah menempati rumah tersebut.
Peristiwa yang menimpa Wulan Guritno memberikan pelajaran finansial yang berharga terkait peminjaman uang kepada pasangan. Ketika seorang istri meminjamkan uang kepada suaminya, uang tersebut dianggap sebagai harta bersama selama diperoleh setelah pernikahan dan tidak ada perjanjian pranikah yang ditetapkan. Namun, jika pihak yang berutang adalah kekasih, dana tersebut dianggap sebagai milik salah satu pihak.
Meskipun status kekasih membuat seseorang menjadi figur yang dekat, utang pribadi tetap bisa menimbulkan masalah keuangan yang serius. Oleh karena itu, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan jika Anda meminjamkan uang pribadi kepada pasangan:
- Pentingnya membuat perjanjian tertulis yang disahkan notaris jika meminjamkan dana dalam jumlah besar.
- Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan hukum, utang piutang tersebut bisa dianggap tidak ada, dan pihak yang berutang memiliki peluang untuk menang dalam proses pengadilan jika tidak ada bukti yang kuat.