Senja News – Pondok Pesantren Al-Hanifiyah di Kranding Mojo Tanpa Izin, Penemuan Tim Investigasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Terkait Kematian Santri Asal Banyuwangi
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Suryono, yang merupakan paman dari almarhum Bintang Balqis Maulana, seorang santri berusia 14 tahun asal Banyuwangi, bahwa korban telah mengalami kekerasan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hanifiyah, yang terletak di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Hal ini disahkan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, seperti yang diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri pada hari Selasa (27/02).
Mohammad As’adul Anam, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dalam pertemuan dengan para jurnalis.
“Kejadian ini terjadi di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan di Pondok Al-Islahiyyah. Namun, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo yang berada di Pondok Al-Islahiyyah. Saat ini, Pondok Pesantren Al-Hanfiyyah tersebut belum memiliki izin resmi,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada, pihaknya tidak dapat memberlakukan sanksi administratif dan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Terkait penutupan, kami meminta maaf karena sekolah, madrasah, dan pondok pesantren merupakan entitas yang berbeda. Pondok pesantren umumnya didirikan oleh para kiai dan bukan oleh pemerintah. Jika izin pesantren dicabut, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan karena bersifat informal,” jelas Asadul.
Menurut keputusan Bahtsul Massail PWNU Jawa Timur, Kanwil tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren. Pasalnya, pendirian pesantren bertujuan sebagai tempat pembelajaran dan menuntut ilmu agama yang merupakan kewajiban bagi setiap individu.
“Jika izin operasional ada dan dicabut, kami akan mengambil tindakan. Namun, pada kasus ini, izin tersebut tidak ada,” tegasnya.
Meskipun tanpa izin resmi, As’adul Anam menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur tidak akan tinggal diam terhadap Pondok Pesantren Al-Hanifiyah Kediri. Mereka akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar kekerasan semacam ini tidak terulang di bawah asuhan Kyai Fatihunada, yang akrab disapa Gus Fatih.
“Tahun ini, kami telah menginisiasi program bernama SALIM, yaitu, Sapa Lembaga Pendidikan Agama Islam. Program ini kami jalankan setiap minggu untuk mencegah kekerasan di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.
Kanwil Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk tidak panik menghadapi situasi ini. Menurut mereka, pesantren masih merupakan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar agama.
“Oleh karena itu, kami mengajak orang tua santri untuk tetap percaya dan tidak khawatir memasukkan anak-anak mereka ke pesantren. Kami yakin pesantren masih menjadi lembaga yang aman dan dapat membentuk karakter anak-anak dengan baik di sana,” tambah As’adul.