28.5 C
Jakarta
12 Oktober 2024
Senja News
NewsReligi

Pondok Pesantren Al-Hanifiyah Kranding Mojo Tidak Berijin: Temuan dan Tindakan Kanwil Kemenag Terkait Kematian Santri

"Pondok Pesantren Al-Hanifiyah Kranding Mojo Tidak Berijin: Temuan dan Tindakan Kanwil Kemenag Terkait Kematian Santri"

Senja News – Pondok Al-Hanifiyah di Kranding Mojo Tanpa Izin, Penemuan Tim Investigasi Kantor Wilayah Kementerian Terkait Kematian Asal Banyuwangi

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Suryono, yang merupakan paman dari almarhum Bintang Balqis Maulana, seorang santri berusia 14 tahun asal Banyuwangi, bahwa korban telah mengalami di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hanifiyah, yang terletak di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Hal ini disahkan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Timur, seperti yang diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Kabupaten Kediri pada hari Selasa (27/02).

Mohammad As’adul Anam, Kabid Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada korban dalam pertemuan dengan para jurnalis.

“Kejadian ini terjadi di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan di Pondok Al-Islahiyyah. Namun, korban di MTs Sunan Kalijogo yang berada di Pondok Al-Islahiyyah. Saat ini, Pondok Pesantren Al-Hanfiyyah tersebut belum memiliki izin resmi,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, pihaknya tidak dapat memberlakukan sanksi administratif dan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Terkait penutupan, kami meminta maaf karena , madrasah, dan pondok pesantren merupakan entitas yang berbeda. Pondok pesantren umumnya didirikan oleh para kiai dan bukan oleh . Jika izin pesantren dicabut, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilakukan karena bersifat informal,” jelas Asadul.

Menurut keputusan Bahtsul Massail PWNU Jawa Timur, Kanwil tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren. Pasalnya, pendirian pesantren bertujuan sebagai tempat pembelajaran dan menuntut ilmu agama yang merupakan kewajiban bagi setiap individu.

“Jika izin operasional ada dan dicabut, kami akan mengambil tindakan. Namun, pada kasus ini, izin tersebut tidak ada,” tegasnya.

Meskipun tanpa izin resmi, As’adul Anam menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur tidak akan tinggal diam terhadap Pondok Pesantren Al-Hanifiyah Kediri. Mereka akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar kekerasan semacam ini tidak terulang di bawah asuhan Kyai Fatihunada, yang akrab disapa Gus Fatih.

“Tahun ini, kami telah menginisiasi program bernama SALIM, yaitu, Sapa Lembaga Pendidikan Agama Islam. Program ini kami jalankan setiap minggu untuk mencegah kekerasan di lingkungan pondok pesantren,” ungkapnya.

Kanwil Jawa Timur juga mengajak untuk tidak panik menghadapi situasi ini. Menurut mereka, pesantren masih merupakan tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar agama.

“Oleh karena itu, kami mengajak orang tua santri untuk tetap percaya dan tidak khawatir memasukkan anak-anak mereka ke pesantren. Kami yakin pesantren masih menjadi lembaga yang aman dan dapat membentuk karakter anak-anak dengan baik di sana,” tambah As’adul.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina
Memuat....