Senja News – Vincent Rompies akhirnya memberikan tanggapan mengenai kasus bullying yang melibatkan anaknya di Binus School Serpong. Vincent berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara kekeluargaan. Ungkapan tersebut disampaikan Vincent setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Kamis malam (22/2).
“Pertama, saya sangat berempati terhadap kejadian atau peristiwa yang sedang berlangsung saat ini,” ujar Vincent di Polres Tangsel setelah pemeriksaan, Kamis (22/2).
Vincent hadir di Polres Metro Tangerang Selatan untuk memberikan keterangan setelah anaknya diduga terlibat dalam kasus bullying. Ia mengaku tidak ingat dengan detail pertanyaan yang diajukan oleh polisi selama pemeriksaan.
“Aduh, saya tidak ingat itu. Kami tidak ingat berapa pertanyaannya, tapi alhamdulillah semuanya berjalan lancar, pemeriksaan tadi juga lancar, dan petugas polisinya ramah semua,” tambahnya.
Harapan Penyelesaian Damai
Vincent berusaha membuka jalur komunikasi dengan keluarga korban bullying dan berharap agar kasus yang melibatkan anaknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Doakan juga, sekali lagi saya masih membuka pintu komunikasi dengan pelapor. Supaya semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,” kata Vincent di Polres Tangsel pada Kamis (22/2/2024).
Vincent berharap agar komunikasi dapat terjalin untuk mencari solusi damai. Ia ingin mencapai penyelesaian yang harmonis.
“Semoga kita bisa menemukan titik terang untuk berdamai dan berdiskusi. Dan tentu saja, semoga semuanya bisa kembali normal,” ujarnya.
“I still try to communicate with the complainant,” tambahnya.
Anak Vincent sebagai Saksi
Anak Vincent Rompies turut diperiksa terkait kasus bullying di SMA Binus School Serpong. Vincent menyatakan bahwa anaknya masih berstatus sebagai saksi.
“Iya, masih saksi. Masih saksi,” ujar Vincent.
Terkait status anaknya di sekolah, Vincent masih belum mengetahui informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa segala hal masih dalam proses.
“Kami belum tahu, masih dalam proses juga,” ungkapnya.
Delapan Terduga Pelaku Diperiksa
Polisi telah memeriksa delapan orang terkait kasus perundungan atau bullying terhadap siswa SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Bontor Tobing, pengacara salah satu pelaku, menyatakan bahwa kliennya diperiksa terkait kronologi tindakan perundungan.
“(Mereka ditanya) seputar kronologi saja,” ujar Bontor kepada wartawan di Polres Tangsel, Kamis (22/2).
Dia mengatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi. Terkait materi penyidikan, dia meminta agar pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada penyidik.
“(Dia diperiksa) sebagai saksi. Silakan tanyakan lebih lanjut ke penyidik (berapa pertanyaan),” katanya.
Tentang Motif Bullying
Ketika ditanya tentang alasan anaknya melakukan perundungan, Vincent meminta untuk menunggu proses dari kepolisian. Vincent menyatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang berkaitan dengan anaknya.
“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, sekali lagi saya menghargai proses yang diambil oleh kapolres,” ucapnya.
Pelaku Dikeluarkan dari Binus
Binus School Serpong memberlakukan sanksi terhadap para siswa yang terlibat dalam insiden tersebut. Tingkat sanksi bervariasi, di mana pelaku kekerasan diusir dari sekolah, sementara mereka yang menyaksikan tetapi tidak memberikan pertolongan dikenakan sanksi disiplin yang keras.
“Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School,” kata Corporate PR Binus University Haris Suhendra dalam keterangannya, Rabu (21/2).
“Beberapa siswa yang turut menyaksikan kejadian tersebut, tetapi tidak melakukan tindakan pencegahan atau pertolongan, juga sudah menerima sanksi disiplin yang keras,” tambahnya.
Binus School Serpong juga menyatakan komitmennya untuk bekerjasama membantu polisi dalam mengusut kasus bullying yang dilakukan antar muridnya.
Namun, sekolah berharap agar masyarakat memahami sikap mereka yang tidak mengungkapkan data siswa yang terlibat dalam kejadian ini. Haris menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pelaku dan korban berusia di bawah umur.