31.9 C
Jakarta
12 Januari 2025
Senja News
EdukasiPolitik

Hak Angket: Pengertian, Proses, dan Implementasinya di Indonesia

Hak Angket: Pengertian, Proses, dan Implementasinya di Indonesia

Senja News menjadi instrumen penting dalam sistem Dikenal sebagai wewenang legislatif untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, Hak Angket telah menjadi sorotan utama dalam proses pengawasan dan lembaga publik. Dalam konteks ini, mari kita jelajahi lebih dalam tentang pengertian, proses, serta implementasi Hak Angket di Indonesia.

Pengertian Hak Angket

Hak Angket merujuk pada kekuasaan yang diberikan kepada lembaga legislatif untuk menyelidiki atau memeriksa suatu isu yang dianggap penting bagi negara atau . Hal ini tercakup dalam Pasal 79 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Hak Angket, lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau lembaga pemerintah tertentu.

Proses Hak Angket

Proses Hak Angket dimulai dengan pembentukan panitia khusus oleh lembaga legislatif yang berwenang. Panitia khusus ini kemudian melakukan tahapan-tahapan seperti pengumpulan informasi, pendalaman masalah, pengumpulan bukti, dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Seluruh hasil penyelidikan atau pemeriksaan ini kemudian disampaikan dalam bentuk laporan kepada lembaga legislatif yang bersangkutan.

Implementasi di Indonesia

Di Indonesia, Hak Angket telah digunakan dalam berbagai konteks, termasuk untuk mengawasi pemerintah, mengusut dugaan tindak , atau menyelidiki kinerja lembaga publik tertentu. Contoh nyata implementasi Hak Angket adalah penyelidikan terhadap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi () atau penyelidikan terhadap kinerja kementerian atau lembaga negara tertentu oleh .

Kesimpulan

Hak Angket memiliki peran yang signifikan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah, mengungkap kebenaran, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Dengan menguatnya peran lembaga legislatif dalam menggunakan Hak Angket secara efektif, diharapkan sistem di Indonesia dapat semakin berkembang dan terjaga dengan baik.

Baca juga

Rekomendasi

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Kominfo Harap 18 dari 282 Tenant Terdampak Ransomware Pulih Akhir Juni

vina

SYL Akui Ajak Anak-Cucu Umrah, Klaim Tagihan Belum Masuk Hingga Diperiksa KPK

vina

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Menanggapi Niat PKS dalam Pilgub Jakarta 2024

vina

Hacker Minta Tebusan Rp 131 M, Menkominfo Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bayar

vina
Memuat....