Senja News – Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memberikan klarifikasi terkait viralnya pengumuman hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang beredar di media sosial. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengumuman hasil hitung suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan setelah proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ujar Hasyim seperti dilansir Antara pada Minggu (11/2).
Hasyim menjelaskan bahwa perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan secara simultan dengan perhitungan yang berlangsung di Indonesia. Dia menegaskan bahwa publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024 dapat dipastikan sebagai informasi yang tidak benar.
Pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal daripada di Indonesia. Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan surat suara di luar negeri menggunakan tiga metode, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengiriman melalui pos, dan kotak suara keliling.
Hasyim menekankan bahwa perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia pada tanggal 14-15 Februari 2024.
Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri dengan keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa negara, terutama di Timur Tengah, telah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Misalnya, PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne telah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Segala aturan terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.