Senja News – Tamara Tyasmara mengalami duka yang mendalam setelah kehilangan anak laki-lakinya, Dante, yang meninggal dunia pada 27 Januari lalu akibat diduga tenggelam. Saat ini, aktris tersebut sedang mencari kebenaran terkait penyebab kematian sang buah hati. Tamara merasa ada hal yang mencurigakan terkait kepergian Dante, sehingga ia setuju untuk melakukan proses autopsi terhadap jenazah anaknya.
Berikut adalah fakta-fakta terkait meninggalnya anak Tamara Tyasmara:
- Persetujuan untuk Autopsi
Awalnya, Tamara ragu untuk menjalani proses autopsi terhadap jenazah Dante setelah diketahui meninggal dunia akibat diduga tenggelam saat berenang di kolam renang umum. Namun, setelah merasa ada kejanggalan, Tamara akhirnya setuju untuk menjalani autopsi, yang dilakukan oleh tim forensik RS Polri setelah jenazah Dante diekshumasi dari TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. - Temuan Bekas Gigitan dan Luka Lebam
Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas gigitan dan luka lebam pada tubuh Dante, anak berusia enam tahun tersebut. Tamara mengakui bahwa bekas gigitan tersebut berasal dari dirinya yang mencoba membangunkan Dante yang tidak sadarkan diri di IGD. Aktris berusia 29 tahun itu juga melakukan percobaan lain, seperti mencubit dan memukul tubuh Dante dalam upaya membangunkannya. - Dante Sempat Muntah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Dante sempat muntah saat berada di sekitar kolam renang sebelum kejadian meninggal. Beberapa saksi melihat Dante berenang dan kemudian muntah. Setelah itu, Dante kehilangan kesadaran dan dibawa ke rumah sakit, di mana akhirnya dinyatakan meninggal dunia. - Kekasih Tamara sebagai Saksi
Kekasih Tamara Tyasmara menjadi salah satu saksi kejadian meninggalnya Dante. Ia berada di lokasi kejadian, dan rekaman CCTV juga mencatat kehadirannya. Selain sang kekasih, pihak kepolisian memeriksa 20 orang lainnya, termasuk manajemen dan pemilik kolam renang. - Status Penyidikan oleh Polisi
Polisi meningkatkan status kematian Dante ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana, dan kasus ini kini diteliti lebih lanjut. Penyidik sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus jika ditemukan potensi pidana lainnya.