Senja News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan terkait pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (5/2/2024), di mana DKPP menyatakan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar etik.
Meskipun terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU terkait proses pendaftaran Gibran, DKPP memilih untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Sebaliknya, fokus utama DKPP adalah memberikan sanksi kepada komisioner KPU yang terlibat dalam melanggar aturan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dikenakan sanksi paling berat sebagai teradu 1. DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut menjadi bentuk tanggapan DKPP terhadap pelanggaran yang terjadi dalam menerima pencalonan Gibran.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. Keenam komisioner tersebut dianggap melanggar etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Ada empat aduan terkait perkara etik pencalonan Gibran yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Pelanggaran etik ini terkait dengan proses pendaftaran Gibran yang dianggap melanggar syarat usia minimum capres–cawapres.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyoroti bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini akan memungkinkan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dampak putusan MK.
Prestasi DKPP dalam menangani kasus ini menggambarkan komitmen mereka untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan menegakkan etika dalam proses demokrasi di Indonesia.