30.7 C
Jakarta
23 Januari 2025
Senja News
NasionalNewsPolitik

DKPP Berikan Sanksi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

DKPP Berikan Sanksi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Senja News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () telah mengambil keputusan terkait pelanggaran etik dalam pencalonan sebagai calon wakil dalam 2024. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (5/2/2024), di mana DKPP menyatakan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum () RI terbukti melanggar etik.

Meskipun terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU terkait proses pendaftaran , DKPP memilih untuk tidak mendiskualifikasi Gibran dari . Sebaliknya, fokus utama DKPP adalah memberikan sanksi kepada komisioner KPU yang terlibat dalam melanggar aturan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dikenakan sanksi paling berat sebagai teradu 1. DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut menjadi bentuk tanggapan DKPP terhadap pelanggaran yang terjadi dalam menerima pencalonan Gibran.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU lainnya, yaitu Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. Keenam komisioner tersebut dianggap melanggar etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ada empat aduan terkait perkara etik pencalonan Gibran yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Pelanggaran etik ini terkait dengan proses pendaftaran Gibran yang dianggap melanggar syarat usia minimum .

Dalam pertimbangannya, DKPP menyoroti bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat () dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi () Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini akan memungkinkan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dampak putusan MK.

Prestasi DKPP dalam menangani ini menggambarkan komitmen mereka untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan menegakkan etika dalam proses demokrasi di .

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....