Berita Dalam Negri, Senja News – Masih ingat dengan Indra Kenz? Salah seorang pemuda yang kaya mendadak dengan jargonnya “Murah Banget”. Dia merupakan tersangka atas pencucian uang berupa aplikasi trading robot Binomo.
Setelah banyak masyarakat yang bertanya kapan akan diadakan sidang untuk sang tersangka, kini sudah ada titik terangnya. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa berkas dari Indra Kesuma sudah lengkap atau P21.
Dengan fakta tersebut, berarti sudah sah bahwa kasus Indra Kenz akan segera masuk ke persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jaksa Peneliti sudah meneliti berkas dari penyidik. Ketut dalam keterangannya menyampaikan, bahwa Berkas Perkara dari tersangka IK itu sudah lengkap secara formil atau materil.
Jika berdasarkan aturan pasal ayat 3 (b), Pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP, pihak Penyidik dan Direktorat Hukum Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri telah memberikan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Setelah itu, jaksa nanti yang akan memutuskan langkah selanjutnya untuk perkara tersangka itu sendiri. Jika sudah diteliti, maka akan diputuskan sudah lengkap atau belum untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan kasus kriminal yang dilakukan oleh IK, memang cukup banyak memakan kerugian, hingga para korbannya ada banyak jumlahnya.
Ketut menjelaskan bahwa Indra Kenz sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, UU No. 19 tahun 2018 tentang perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 yang berkaitan tentang informasi dan juga transaksi elektronik.
Baca juga : Amber Heard Wanita Tercantik dengan Teknologi Rumus Hitung Wajah