Berita Dalam Negri, Senja News – Usulan telah diberikan oleh DPRA mengenai pemberhentian jabatan untuk Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh menjadi sebuah hal baru. Pengusulan tersebut telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri secara resmi.
Dalam Rapat terbaru dilakukan pada tanggal 3 Juni 2022 kemarin, mereka melakukan pembahasan resmi. Usulan mengenai pemberhentian Gubernur Aceh tersebut diketahui seharinya berada pada periode jabatan 2017 hingga 2022.
Agenda dari pemberhentian tersebut juga sudah dilakukan penyampaian mengenai rekomendasi dari pihak DPRA. Selain itu ada juga LKPJ diberikan Gubernur pada tahun 2021 lalu, jug penutup siding tahun 2022.
Usul dari pemberhentian dari jabatan dengan berakhirnya masa jabatan pada daerah tersebut. Dinyatakan sudah disesuaikan dalam surat tanggal 24 Maret 2022 lalu, mengenai pemberhentian dilakukan terhadap pejabat.
Karena sudah berakhirnya masa jabatan maka dari Mendagri mengusulkan mengenai pemberhentian Gubernur serta Wakil kepada Presiden. Telah disertakan juga berita acara mengenai siding paripurna DPRD mengenai pengusulan tersebut.
Untuk masa jabatan dari Nova Iriansyah berakhir pada tanggal 5 Juli 2022 mendatang. Hal tersebut harus segera diurus dengan baik, karena usulan diberhentikan paling lambat adalah 30 hari sebelum pemberhentian.
Maka dari itu, rapat dilakukan pada rapat paripurna sendiri, memiliki agenda usulan diberhentikannya kepala daerah. Kemudian usulan tersebut diteruskan oleh Mendagri dengan menggunakan acuan undang – udang berlaku di Indonesia.
Untuk Nova Iriansyah sendiri dilantik menjadi Gubernur Aceh pada tanggal 5 November 2020 lalu. Hal tersebut akibat dari kasus korupsi dilakukan oleh Irwandi Yusul, sehingga harus digantikan posisinya.
Baca juga : Kominfo Rangkul Jepang, Jerman Serta Malaysia Perkuat Digitalisasi!