Berita Dalam Negri, Senja News – Warga Kebagusan Jakses berinisial AR harus mengalami nasib sial karena dikenai denda setelah ketahuan membakar sampah secara sembarangan. Sanksi berupa denda tersebut diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, yang dikonfirmasi pada Senin, 30 Mei 2022.
AR diberi sanksi berupa denda karena dinilai telah melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda tenang Pengelolaan Sampah, serta disebutkan juga telah mencemari udara atas tindakannya membakar sampah pada 19 Mei 2022.
Yogi Ikhwan selaku Humas Dinas LH DKI Jakarta menyebutkan AR dikenai denda sebesar Rp 500.000 akibat tindakannya membakar sampah tersebut. Pemberian sanksi dendam tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada AR, tetapi juga sebagai pelajaran kepada warga lain untuk tidak sembarangan membakar sampah.
Sampah Mengandung Banyak Polutan Beracun
Yogi menuturkan bahwa membakar sampah secara sembarangan memberikan banyak dampak buruk, karena bahan kimia berbahaya mudah menyebar lewat udara. Oleh sebab itu, sanksi denda diberikan kepada pelaku yang membakar sampah sembarangan.
Yogi melanjutkan bahwa ketika sampah dibakar, polutan beracun seperti NOx, SO2, partikulat CO dan yang lainnya banyak bertebaran ke udara. Yogi juga menuturkan bahwa asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti timbal, merkuri, dan juga arsen.
Yogi Ikhwan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dinas LH DKI Jakarta jika melihat atau mengetahui ada pihak yang membakar sampah secara sembarangan. Ia menuturkan agar proses pelaporan semakin praktis, maka para warga bisa membuat pengaduan lewat aplikasi JAKI.
Baca juga : Sony Gerak Cepat Produksi PS5 Untuk Penuhi Permintaan Pasar