Berita Dalam Negri, Senja News – Berita terbaru diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan mengenai aturan berupa berupa pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk. Dikatakan jika pencatatan nama tersebut, akan menggunakan syarat baru digunakan nantinya.
Mengenai syarat dari pencatatan tersebut, adalah dengan aturan diberikan pada PMDN No. 73 Th 2022. Hal menarik aturan baru adalah dalam Pasal 4 ayat 2 poin c menyebutkan hal tertentu.
Dikatakan jika, untuk persyaratan dari pembuatan KTP tersebut, maka pemilik, harus memiliki 2 kata. Nah, peraturan tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya karena penulisan nama paling sedikit sebanyak 2 kata.
Hal ditanyakan adalah mengenai penduduk yang hanya memiliki nama 1 kata saja bagaimana nasibnya? Untuk dokumen kependudukan tersebut adalah sebuah hal resmi harus dimiliki dengan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti.
Pelayanan dilakukan dalam pembuatan dokumen KTP sendiri, biasanya dikerjakan pada badan pelayanan dan pendaftaran penduduk sipil. Ketika ingin melakukan pendaftaran, juga dapat mengurus KK, KIA, hingga akta lahir.
Informasi diberikan dari Direktur Jendaral Dukcapil, Arif Fakhrulloh, dikatakan jika KTP 1 nama tetap berlaku. Hal tersebut sebelum peraturan terbaru Permendagri No. 73 Th. 2022 diberlakukan bagi masyarakat dalam dokumen.
Dalam penggunaan nama minimal 2 kata sendiri hanya berupa himbauan saja lanjut Zudan. Ketika pemohon tetap ingin menggunakan 1 kata saja, maka bisa dilakukan sehingga tidak akan ada pelarangan.
Baca juga : Politik Isu Mengenai Teknologi Ditolak Oleh China!