Berita Dalam Negri, Senja News – Guru ngaji berinisial NF (48 thn) ditangkap karena dugaan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 10 tahun. Diketahui bahwa lokasi kejadian adalah rumah korban di Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan orang tua korban pada 1 April 2022 ke Kapolres Serang. Kejadian keji tersebut terekam CCTV, di mana tersangka pencabulan memegang tubuh korban.
Tidak hanya itu, pada rekaman CCTV juga terlihat bahwa tersangka pencabulan meminta korban untuk memegang alat kelaminnya. Kejadian ini dicurigai oleh orang tua korban karena gerak-gerik aneh tersangka saat mengajar.
Atas dasar kecurigaannya itu, orang tua korban memeriksa CCTV rumah dan menemukan fakta yang sangat tidak pantas. Orang tua korban segera melaporkannya kepada polisi agar tersangka bisa ditindak sesuai hukum.
Tidak selang berapa lama, polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Saat proses pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa pencabulan tersebut bukan yang pertama kalinya.
Korban mengaku bahwa sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak bulan Maret 2022. Kejadian pertama hingga keempat dilakukan di Majelis Ta’lim dan terakhir adalah di rumahnya.
Sedangkan tersangka mengaku hanya melakukan pencabulan tersebut sebanyak satu kali. Motif dari pencabulan ini adalah karena nafsu, sehingga memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan minimalnya 5 tahun penjara.
Baca juga : Ukraina Menyelidiki Kejahatan Perang Rusia Selama Invasi