Jakarta, Senja News – Kabar terkait hilangnya nama satuan Islam itu seperti MTS hingga SD dan SMP dalam RUU sisdiknas terbaru yang telah dirancang oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dan menjadi salah satu produk undang-undang yang saat ini banyak dibicarakan oleh beberapa pihak.
Ada banyak pihak yang menentang kebijakan terbaru dari RUU sisdiknas tersebut yang terbaru tersebut karena tidak menampilkan nama satuan pendidikan mulai dari Madrasah Tsanawiyah SD hingga SMP yang sebelumnya di tuliskan pada RUU sisdiknas tahun 2003.
Untuk menanggapi polemik terkait hilangnya satuan pendidikan tersebut dalam RUU sisdiknas yang terbaru tersebut, akhirnya kementerian pendidikan dan kebudayaan yang diwakilkan oleh nadiem Makarim beserta kemerdekaan beragamaan membuat video terbaru mengklasifikasi terkait polemik tersebut.
Dalam video tersebut dinyatakan bahwa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian agama telah melakukan beberapa pertimbangan yang cukup matang terkait penetapan RUU tersebut dan hilangnya satuan pendidikan mulai dari Madrasah Tsanawiyah hingga SD dan SMP merupakan hal yang mustahil. Sebab satuan pendidikan tersebut masih menjadi substansi pendidikan utama.
Alasan utama terkait hilangnya satuan pendidikan tersebut adalah efisiensi dan fleksibilitas, sebab secara terpisah semua satuan pendidikan tersebut akan dijelaskan terpisah dalam undang-undang lain dengan tujuan penjelasan yang lebih konkrit dan tentunya lebih baik.
Baca juga : Harga Pertamax Resmi Akan Naik Bulan Depan