Tangerang, Senja News – Hingga saat ini perkembangan aturan terkait PPKM atau yang biasa dikenal dengan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat terus berlanjut. Kabar terbaru dan langsung dari pihak satgas menyebutkan bahwa sejak tanggal 26 maret ini pemberlakuan kebijakan tersebut akan diperpanjang kembali hingga tanggal 11 maret.
Pemberlakuan aturan ini tentu merupakan bentuk antisipasi dan keseimbangan dalam menjaga stabilitas kesehatan masyarakat agar kondisi pandemic ini bisa segera berakhir dan minimal akan cepat pulih seperti sedia kala.
Menurut data terbaru yang dipaparkan bahwa saat ini tidak ada daerah yang berstatus di level 4, artinya kondisi covid di Indonesia tentu juga semakin baik. dan hal tersebut yang semakin menjadi harapan bahwa akan ada banyak daerah lain dengan status level keberadaan covid terus menurun hingga mencapai level 1. Sehingga Indonesia bisa terlepas secara lebih besar dalam pandemi yang telah berlangsung hampir 2 tahun ini.
Terkait perkembangan kebijakan dalam peraturan PPKM ini tentunya juga ada beberapa aspek penting yang berubah. Misalnya hal ini berlaku pada beberapa pelonggaran untuk mengadakan gelaran olahraga dengan hadirnya penonton. Akan tetapi pertimbangan ini juga akan berlaku sesuai dengan cabang olahraga yang akan ditonton.
Selain pelonggaran dalam event olahraga, pihak pemerintah juga memberi sedikit kelonggaran dalam proses masuknya masyarakat yang tengah datang dari luar negeri. Semua pertimbangan terkait pelonggaran bandara udara tersebut sebagai bentuk respon untuk meningkatkan kembali potensi ekonomi.
Baca juga : Perkembangan Penetapan Awal Bulan Puasa Oleh Pemerintah