Jakarta, Senja News – Amirsyah Tambunan selaku sekretaris jenderal majelis ulama Indonesia merespon mengenai pernikahan stafsus Jokowi yang beda agama. Beliau mengatakan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Apalagi hal ini telah tertera di dalam undang-undang mengenai perkawinan. Apalagi baru-baru ini terdapat pernikahan staf khusus presiden Joko Widodo yang bernama ayu Kartika Dewi yang menikah berbeda agama.
Dimana sang mempelai pria yaitu Gerald Sebastian berbeda agama dengan mempelai wanita di mana pernikahan tersebut diadakan di Gereja katedral Jakarta. Apalagi amirsyah mengatakan bahwa sudah jelas bahwa menikah berbeda agama tidak dibolehkan di mana harus seagama
Apalagi konstitusi UUD 1945 telah mengatur di sila pertama Pancasila yaitu ketuhanan Yang maha esa. Jadi konstitusi telah memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Konsekuensi Yuridis Diserahkan Ke Pihak Dukcapil Dan Kementerian Agama
Amirsyah juga mengatakan bahwa ia tidak ingin berspekulasi mengenai konsekuensi yuridis yang dihadapi oleh pernikahan beda agama yang dilakukan oleh mempelai tersebut. Namun ia menyerahkan persoalan ini ke pihak dukcapil dan kementerian agama.
Sebab berdasarkan informasi bahwa mempelai ini menjalani proses pernikahan dengan dua cara yaitu melakukan akad secara Islam yang sesuai dengan agama mempelai wanita dan melakukan proses pernikahan di katedral sesuai dengan agama mempelai pria.
Pernikahan yang dilakukan secara Islam digelar di hotel Borobudur pada pukul jam 7.30 pagi dan dilanjutkan dengan misa pemberkatan di katedral Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Proses pernikahan ini sendiri disiarkan secara langsung di YouTube ayu Kartika Dewi sehingga mendapat respon mengejutkan dari masyarakat.
Baca juga : 9 WNI Telah Dievakuasi Dari Ukraina