Jakarta, Senja News – Rusia yang sepertinya enggan menghentikan serangannya terhadap negara Ukraina. Meski sudah banyak negara Barat, khususnya yang bergabung ke NATO terus mengecamnya, Putin tidak menghentikan serangannya itu.
Padahal sudah ada seruan hukum kepada Vladimir Putin di Pengadilan Hukum Internasional sudah menggemar 2 Minggu ini. Tapi, sepertinya sang Presiden Rusia sama sekali tidak gentar.
ICC dan Mahkamah Internasional sebenarnya telah membuka penyelidikan mengenai invasi Rusia terhadap Ukraina. Hanya saja, sampai sekarang belum ada perkembangannya.
Apakah Putin Bisa Dituntut dengan Kejahatan Perang?
Ukraina sebenarnya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. Akan tetapi, perwakilan dari Rusia tidak ada yang datang. Jadi, apakah tindakan dari Vladimir Putin bisa disebut dengan kejahatan?
Jika berdasarkan Undang-Undang dari ICC, jika dikategorikan sebagai kejahatan perang, apabila serangan tersebut menargetkan kepada warga sipil, menargetkan kelompok masyarakat tertentu, hingga melanggar konvensi Jenewa.
Hal itu masih dilakukan penyelidikan Jaksa ke Rusia atas Ukraina, jika memang hal tersebut dikatakan kejahatan perang.
Meski masih dilakukan penyelidikan, tapi banyak dari negara Barat menilai bahwa tindakan Putin sudah termasuk dari kejahatan Perang. Duta Besar Amerika Serikat yang ada di Kyiv juga berkata demikian.
Sebab, pihak militer dari Rusia telah merusak PLTN di Ukraina. Serta merusak fasilitas umum lainnya hingga tempat tinggal, seperti apartemen.
Sebenarnya, ICC bisa saja mendakwa Putin atas aksinya itu. karena ICC memang bertugas menghukum kepala dari suatu negara, bukan negaranya sendiri. Tapi menjatuhkan hukuman, terdakwa harus hadir di Pengadilan.
Baca juga : Jonathan Christie Terkena Covid, Bagaimana dengan Kompetisi All England?