Daftar isi
Jakarta, Senja News – Hutan Bowosie yang berlokasi di Labuan Bajo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki keindahan luar biasa. Tapi, belakangan muncul kabar di mana hutan tersebut akan di alih fungsikan.
Alih fungsi ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi berencana untuk mengalih fungsikan lahan seluas 400 hektar di kawasan tersebut untuk bisnis pariwisata.
Kebijakan pemerintah satu ini tentu sangat menarik perhatian sehingga menimbulkan kontra di masyarakat. Kebijakannya memiliki potensi menghancurkan Hutan Bowosie yang lestari dan berfungsi penting bagi Kota Labuan Bajo dan sekitarnya.
Dari situ banyak masyarakat mulai dari organisasi, sipil, forum mahasiswa, dan lainnya bergabung untuk menolak kebijakan tersebut. Masyarakat setempat berharap hutan Bowosie akan dikembalikan menjadi kawasan hijau seperti semula.
Sisi Lain dari Keindahan Hutan Bowosie
Badan pelaksanaan Otorita dari Labuan Bajo BPOLBF dan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif atau biasa dikenal dengan Kemenparekraf. Direktur utama BPOLBF, Shafa Fatina memberikan penjelasan bahwa kawasan pariwisatanya akan dikembangkan.
Shana Fatina mengatakan bahwa lahan dengan luas 1,98% kawasan Bowosie akan segera diremajakan. Hutan Bowosie sendiri memiliki luas hingga 20.193 hektar. Kawasan tersebut tentu sangatlah luas sehingga dijadikan paru-paru pulau.
Konsep pengembangan yang akan dilakukan kepada kawasan tersebut adalah ecotourism atau wisata alam hutan alami. Alasan yang mendalami dilakukannya pengembangan ecotourism adalah sebagian besar kawasannya sudah nampak memperihatinkan.
Hal ini berdasarkan survey yang telah dilakukan oleh tim BPOLBF. Sebagian besar kawasan hutan dirusak oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan kegiatan penebangan dan pembakaran pohon-pohon.
Banyak titik lokasi yang telah ditebang dan dibakar oleh oknum-oknum tersebut. Dengan begitu, bisa dilihat bahwa kawasannya mulai gundul. Hal tersebut menjadikan kawasan sekitarnya memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan lainnya.
Menurut Shana Fatina sebagai seseorang yang terjun ke lapangan, kawasannya tersebut tidak hanya dibakar dan ditebang saja. Sebagian lokasinya juga telah beralih menjadi lahan pertanian dengan tanaman semusim.
Pembalakan liar ini terjadi sudah sejak lama yakni sekitar tahun 2015. Hingga saat ini, BPOLBF telah menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar yang merusak kawasan tersebut.
Operasi lainnya juga telah dilakukan yakni sekitar tahun 2018, tapi tidak membuahkan hasil. Orang-orang tersebut akan dikenakan konsekuensi yakni tuntutan 5 tahun penjara dengan denda hingga 5 Milyar rupiah.
Digunakan Sebagai Kawasan Bisnis Wisata di Flores
Wilayah yang terbentang luas dari batas kota Labuan bajo dari sisi barat hingga hutan lindung Mbeliling timur. Di mana Mbeliling masih termasuk kawasan administrasi di desa Gorontalo.
Bowosie dicacat sebagai hutan produksi dengan potensi pemanfaatannya di bidang jasa lingkungan cukup tinggi. Potensi pemanfaatan jasa lingkungan ini dikarenakan kawasannya yang sangat luas dan sedikit bagian masih cukup asri.
Alih fungsi ini sesuai dengan perpres no.32/2018 tentang BPOLPF atau Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Pulau Flores. Peraturan presiden ini dibuat untuk mempercepat investasi pariwisata skala besar-besaran di Pulau Flores.
Privatisasi kawasan akan dilakukan melalui dua skema yakni perubahan kawasannya, dan pemanfaatan jasa lingkungan alamnya. Jenis usaha bisnis juga akan dibangun menjadi beberapa distrik seperti cultural, wildlife, adventure, dan leisure.
Pembangunan kawasan bisnis akan dilakukan di atas lahan seluas 400 hektar. Di lahan tersebut juga akan dibangun berbagai sarana prasarana seperti hotel, resort, dan lainnya.
Pembangunan kawasan bisnis wisata menjadi suatu tantangan baru bagi pemerintah. Masyarakat berpikir bahwa mempertahankan kelestarian ekosistem dari Hutan Bowosie merupakan hal penting, tapi pemerintah berpikir bahwa investasi kawasan lebih baik.
Baca juga : Permainan Megandu Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Bukan Benda