Daftar isi
Jakarta, Senja News – BNPB atau Balai Pelestarian Nilai Budaya Wilayah Bali menyampaikan agar permainan tradisional Megandu dari Tabanan untuk dimasukkan ke warisan budaya. Sebelumnya permainan ini telah dicalonkan juga sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Alasannya sendiri adalah karena permainan tradisional seperti Megandu ini sudah jarang dimainkan oleh anak-anak. Bisa dibilang, hampir seluruh permainan-permainan tradisional telah memudar karena sudah jarang dimainkan oleh anak-anak masa kini.
Permainan Megandu adalah tradisi kebudayaan turun-temurun masyarakat agraris setelah melewati masa panen di Ole, tepatnya desa Marga dauh duri. Seluruh masyarakat selalu memainkan permainan tersebut di zaman dahulu.
Namun, semakin ke sini permainannya malah ditinggalkan. Sudah jarang pemuda yang memainkannya, meskipun beberapa kali permainannya coba dihidupkan kembali, tapi tetap mati karena tidak ada yang mempertahankannya.
Permainan yang Sempat Mati dan Percobaan untuk Menghidupkannya Kembali
Megandu yang merupakan permainan saling melempar bola dari jerami dan dilakukan di sawah setelah panen oleh masyarakat suatu wilayah. Megandu yang sudah ada sejak zaman dahulu ini kini diambang kepunahan.
Sudah sangat jarang ditemukan anak-anak muda yang memainkan permainan megandu. Bahkan, sangat jarang ditemukan juga anak-anak muda yang mau turun ke sawah di zaman sekarang ini.
Dari situ, permainan megandu akhirnya sempat ditelan zaman dan mati karena tidak ada anak yang memainkannya kembali. Permainan tradisional sudah tidak dilirik, masyarakat terutama anak-anak lebih tertarik bermain game online.
Namun, sejumlah pihak nampaknya tidak tinggal diam akan hal ini. Pihak tertentu terus melakukan upaya untuk menghidupkan kembali permainan tradisional ini, salah satunya dengan mengadakannya di festival budaya.
Di beberapa festival anak dan budaya saat ini seringkali ditemukan permainan tradisional untuk mengisi acaranya, salah satunya adalah megandu. Pengadaannya semata-mata hanya untuk menjaganya agar tidak kembali mati ditelan zaman.
Pemerintah Indonesia juga turut memberikan bantuan dengan mengeluarkan peraturan undang-undang untuk menjaga permainan tradisional agar tidak mengalami kepunahan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Di mana dikatakan bahwa kebudayaan tradisional akan masuk ke dalam satu dari 10 objek pemajuan kebudayaan. Dengan begitu baik pemerintah maupun masyarakat harus senantiasa menjaga dan melindunginya.
Dukungan Megandu agar menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTB)
Peneliti permainan ahli madya Bali menghadiri kegiatan Forum Group Discussion atau FGD di Balai wilayah Subak. FGD dihadiri oleh Perangkat desa adat Ole, penggiat seni, peneliti, BPNB, dan perwakilan mahasiswa.
Di kegiatan FGD, salah seorang ahli madya setempat mengatakan bahwa megandu menjadi permainan yang harus didaftarkan WBTB. Menurut ahli madya tersebut, WBTB wilayah Tabahan masih minim dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
Pendaftaran megandu sebagai WBTB tentu disambut baik oleh banyak hadirin terutama penggiat seni setempat. Penggiat seni mengatakan bahwa sebelumnya megandu telah mendapatkan sertifikat KIK di tahun sebelumnya.
Hampir seluruh pihaknya menyetujui wacana bahwa megandu akan didaftarkan pada WBTB Bali. Megandu telah dianggap sebagai permainan yang bermanfaat terutama bagi perkembangan mental, disiplin, pengembangan jiwa kepemimpinan pada anak.
Seorang mahasiswa FH Kadek Mahesa Gunadi menyampaikan kajian mengenai pentingnya perlindungan serta pengembangan permainan tradisioal. Inti dari kajiannya adalah agar pemerintah mau bersama-sama menjaga permainannya tersebut agar tidak mati.
Mahesa juga mengatakan terima kasih dan menghargai segala upaya dari para penggiat seni selama ini. Tanpa adanya penggiat seni, bukan hanya permainan-permainan tradisional saja yang hilang, tapi juga budaya lainnya.
Penghargaan dan apresiasi sangat layak diberikan atas kerja kerasnya selama puluhan tahun dalam mengembangkan budaya megandu tanpa upah sepeserpun. Pemberian penghargaan diatur pada pasal 50 ayat 1 2017.
megandu merupakan permainan tradisional dan kebudayaan turun temurun dari masyarakat agraria yang dimainkan ketika telah melewati masa panen di sawah.
Baca juga : Negara yang Dianggap Tidak Bersahabat dengan Rusia, Apakah ada Indonesia?