Daftar isi
Jakarta, Senja News – Penundaan pemilu 2024 sedang hangat diperbincangkan saat ini, isu ini kembali muncul lagi setelah disebutkan terdapat tiga partai setuju akan usulan ini. Partai yang telah menyetujui penundaan pemilu 2024 adalah PKB, Golkar dan juga PAN.
Sesuai dengan Undang-undang Pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa perubahan pasal UUD harus diajukan setidaknya sepertiga dari anggota MPR. Sedangkan untuk mengubahnya harus memiliki suara setidaknya 2/3 anggota MPR
Oleh karena itu karena PKB, PAN dan Golkar telah memberikan dukungan terhadap penundaan Pemilu, hanya dibutuhkan dua partai lagi untuk mencapai kata sepakat. Oleh karena itu isu ini tidak boleh diremehkan.
Alasan Diusulkan Penundaan Pemilu 2024
Amandemen yang diusulkan oleh elite politik jika benar-benar terjadi akan melanggar prinsip-prinsip konstitusi yang dianut oleh Indonesia sebagai negara demokrasi. Adanya usulan ini disampaikan langsung oleh Cak imin sebagai Ketua Umum PKB dan langsung menuai konflik khususnya di media sosial.
Seperti yang telah dijelaskan dibutuhkan sekurang-kurangnya sepertiga suara MPR untuk mengajukan amandemen UUD 1945 dan dua per tiga suara MPR untuk bisa membuatnya sah. Karena sebagian besar partai mendukung Jokowi.
Karena hampir sebagian partai berkoalisi dengan presiden Joko Widodo, bukan hal aneh jika nantinya partai-partai tersebut akhirnya menyetujui usulan penundaan 2024 terealisasi. Namun, hal ini tidak lepas dari indikasi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Pendemi covid 19 kembali ditumbalkan dengan dijadikan masalah utama sehingga harus menunda pemilu 2024. Cak Imin menyebutkan usulan tersebut diambilnya berdasarkan “big data” yang didapatkannya, menurut big data tersebut disebutkan sebanyak 60% setuju untuk dilakukan penundaan pemilu 2024.
Tetapi “Big Data” yang menjadi acuannya tersebut merupakan survei berbasis media sosial saja yang tidak bisa dijadikan acuan kuat. Tentu saja harusnya survei tersebut tidak bisa dijadikan data sebenarnya yang mewakili suara rakyat Indonesia. Raihan suara yang dilakukan bisa dengan mudah diskenariokan.
Karena saat ini juga banyak survei abal-abal bahkan yang berasal dari buzzer. Sampai sekarang usulan tersebut belum memenuhi syarat karena PAN, PKB dan Golkar membutuhkan setidaknya dua partai lagi.
Baca juga : Cara Memakai Hijab Segi Empat Kekinian Sederhana tapi Stylish
Penundaan Pemilu 2024 Ditentang Banyak Pihak
Menuai pro dan kontra, Penundaan Pemilu 2024 menghadirkan polemik baru dan banyak diperbincangkan di sosial media khususnya twitter. Kebanyakan dari mereka tidak menyetujui usulan tersebut karena dinilai telah melanggar prinsip konstitusi.
Mereka menilai, penundaan pemilu dengan alasan tidak jelas apalagi dengan menumbalkan “pendemi” akan mengancam demokrasi di Indonesia. Seorang perwakilan yang berasal dari Indonesian Corruption Watch meminta presiden untuk tegas menolak wacana tersebut.
Untuk membuat usulan tersebut tidak berkelanjutan dan berlarut-larut membuat masyarakat resah. Ketidak setujuan atas usulan penundaan pemilu 2024 juga disampaikan oleh Jusuf Kala, Mantan Wakil Presiden 2004-2009 dan 2014-2019.
Beliau dengan tegas menolak dan menyebutkan hal tersebut telah melanggar konstitusi negara Indonesia sebagai negara demokrasi. JK sapaan akrabnya juga menyebutkan kekhawatirannya tentang perpanjangan masa jabatan.
Karena perpanjangan masa jabatan tersebut bisa jadi mengandung kepentingan sendiri yang akan merugikan rakyat Indonesia. Oleh karena itu Jusuf Kalla menyebutkan pemilihan umum 2024 harus tetap dilakukan untuk mencegah keributan pada negara sendiri.
Selain Jusuf Kala, BEM UI juga berpendapat perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi adalah bentuk pembangkangan dari konstitusi yang sudah diterapkan dan disetujui oleh rakyat Indonesia.
BEM UI juga menyebutkan tidak bisa menerima alasan yang tepat dan benar-benar masuk akal untuk menyetujui penundaan pemilu 2024. Pendemi covid 19 tidak bisa lagi menjadi sebuah alasan.
Jika masalahnya adalah Pendemi covid 19, BEM UI menyebutkan seharusnya pemerintah memikirkan alternatif lain untuk pemungutan suara, bukan dengan jalan menundanya.
Penundaan pemilu 2024 sedang hangat diperbincangkan saat ini, isu ini kembali muncul lagi setelah disebutkan terdapat tiga partai setuju akan usulan ini.
Baca juga : Dampak Perang Ukraina-Russia, Ini Yang Akan Terjadi Di Indonesia