Daftar isi
Jakarta, Senja News – Saat ini Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut akan terus berlangsung hingga bapak Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang peralihan status.
Aturan tersebut tercatat dalam undang – undang nomor 3 tahun 2022 tentang ketentuan peralihan pasal 39 ayat 1. Hingga waktunya tiba semua daerah masih harus menjalankan aktivitasnya sebagaimana mestinya.
Rencana perpindahan ibu kota negara sudah ditetapkan akan beralih ke Ibu kota Nusantara. Tepatnya berada di Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kabupaten Penajam Paser Selatan.
Rencana perpindahan ini sudah dipersiapkan oleh pemerintah dari beberapa tahun kebelakang dengan sangat matang. Banyak orang telah menanti perpindahan status ini untuk melihat bagaimana kelanjutannya.
Namun perpindahan status ini masih harus menunggu Keputusan Presiden bapak Joko Widodo. Beliau menyampaikan sebelum ditetapkan secara resmi maka DKI Jakarta tetap Ibu Kota Negara Indonesia.
Setiap Daerah Harus Tetap Menjalankan Urusan Pemerintahannya
Sebelum Keppres ditetapkan secara resmi maka DKI Jakarta tetap harus melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai Ibu Kota Negara. Hal tersebut masih terus berlangsung sampai ditetapkannya IKN Nusantara sesuai Keppres.
Berlaku juga untuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Selatan harus tetap menjalankan urusan pemerintahannya.
Bahkan disebutkan juga bahwa setiap daerah tersebut masih tetap melakukan pemungutan pajak serta retribusi daerah. Semua aktivitas pemerintahan masih akan terus berlangsung hingga Keppres perpindahan status resmi ditetapkan. Semua ketentuan tersebut tertuang dalam bunyi pasal 39 ayat 3 sebagai berikut:
“wilayah tetap harus menjalankan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perundang – undangan. Terkecuali jika ada kewenangan dan perizinan mengenai persiapan, pembangunan, dan perpindahan Ibu Kota Negara sampai penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.”
Pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa, pemerintahan masih akan terus berjalan seperti sediakala hingga Keppres secara resmi dikeluarkan bapak Joko Widodo mengenai perpindahan Ibu Kota telah ditetapkan.
Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tidak boleh terganggu sampai bapak Presiden mengeluarkan keputusannya. Hal ini bermaksud agar tidak terjadi hal yang akan mengganggu jalannya urusan pemerintahan.
Bila Keppres Telah Ditetapkan
Apabila Keputusan Presiden telah ditetapkan sesuai pasal 39 ayat 1, maka Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 (tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan digugurkan.
Sedangkan bunyi pasal Undang – undang itu sendiri, pasal 3 tentang kedudukan sebagai ibu kota. Lalu pasal 4 berkaitan dengan daerah khusus dan daerah otonom. Kemudian pasal 5 berkaitan dengan tempat kedudukan perwakilan negara asing.
Sesuai bunyi pasal 41 ayat 1 ketentuan pasal 3, 4 kecuali sebagai daerah otonom, serta 5 undang – undang nomor 29 tahun 2007 tentang daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya selambat – lambatnya setelah 2 tahun sejak keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara ditetapkan maka undang – undang nomor 29 tahun 2007 akan disesuaikan dengan aturan dari Undang – undang IKN.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa semua hal yang berkaitan dengan perpindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara tertuang dalam undang – undang IKN.
Undang – undang tersebut akan digunakan pemerintah untuk mengatur perpindahan ibu kota. Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan negara republik Indonesia tahun 2024 akan digelar di IKN Nusantara.
Baca juga : Khawatir Kedatangan Imigrasi Ukraina, Israel Adakan Persiapan