25.2 C
Jakarta
12 Januari 2025
Senja News
NasionalNewsPolitik

Kepres Jokowi Jadi Penentu Perpindahan Status Ibu Kota Negara

Kepres Jokowi Jadi Penentu Perpindahan Status Ibu Kota Negara

Kik play untuk mendengar

, Senja News – Saat ini Daerah Khusus Ibukota () Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara (). Hal tersebut akan terus berlangsung hingga bapak mengeluarkan Keputusan (Keppres) tentang peralihan status.

Aturan tersebut tercatat dalam undang – undang nomor 3 tahun 2022 tentang ketentuan peralihan pasal 39 ayat 1. Hingga waktunya tiba semua daerah masih harus menjalankan aktivitasnya sebagaimana mestinya.

Rencana perpindahan ibu kota negara sudah ditetapkan akan beralih ke . Tepatnya berada di Pemerintah Daerah Provinsi Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kabupaten Penajam Paser Selatan.

Rencana perpindahan ini sudah dipersiapkan oleh pemerintah dari beberapa tahun kebelakang dengan sangat matang. Banyak orang telah menanti perpindahan status ini untuk melihat bagaimana kelanjutannya.

Namun perpindahan status ini masih harus menunggu Keputusan Presiden bapak Joko Widodo. Beliau menyampaikan sebelum ditetapkan secara resmi maka tetap Ibu Kota Negara .

Setiap Daerah Harus Tetap Menjalankan Urusan Pemerintahannya

Sebelum Keppres ditetapkan secara resmi maka DKI Jakarta tetap harus melanjutkan tugas dan fungsinya sebagai Ibu Kota Negara. Hal tersebut masih terus berlangsung sampai ditetapkannya IKN sesuai Keppres.

Berlaku juga untuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Selatan harus tetap menjalankan urusan pemerintahannya.

Bahkan disebutkan juga bahwa setiap daerah tersebut masih tetap melakukan pemungutan serta retribusi daerah. Semua aktivitas pemerintahan masih akan terus berlangsung hingga Keppres perpindahan status resmi ditetapkan. Semua ketentuan tersebut tertuang dalam bunyi pasal 39 ayat 3 sebagai berikut:

“wilayah tetap harus menjalankan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perundang – undangan. Terkecuali jika ada kewenangan dan perizinan mengenai persiapan, pembangunan, dan perpindahan Ibu Kota Negara sampai penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.”

Pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa, pemerintahan masih akan terus berjalan seperti sediakala hingga Keppres secara resmi dikeluarkan bapak Joko Widodo mengenai perpindahan Ibu Kota telah ditetapkan.

Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tidak boleh terganggu sampai bapak Presiden mengeluarkan keputusannya. Hal ini bermaksud agar tidak terjadi hal yang akan mengganggu jalannya urusan pemerintahan.

Bila Keppres Telah Ditetapkan

Apabila Keputusan Presiden telah ditetapkan sesuai pasal 39 ayat 1, maka Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2007 (tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan digugurkan.

Sedangkan bunyi pasal Undang – undang itu sendiri, pasal 3 tentang kedudukan sebagai ibu kota. Lalu pasal 4 berkaitan dengan daerah khusus dan daerah otonom. Kemudian pasal 5 berkaitan dengan tempat kedudukan perwakilan negara asing.

Sesuai bunyi pasal 41 ayat 1 ketentuan pasal 3, 4 kecuali sebagai daerah otonom, serta 5 undang – undang nomor 29 tahun 2007 tentang daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya selambat – lambatnya setelah 2 tahun sejak keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara ditetapkan maka undang – undang nomor 29 tahun 2007 akan disesuaikan dengan aturan dari Undang – undang IKN.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan bahwa semua hal yang berkaitan dengan perpindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke tertuang dalam undang – undang IKN.

Undang – undang tersebut akan digunakan pemerintah untuk mengatur perpindahan ibu kota. Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan peringatan hari negara republik Indonesia tahun 2024 akan digelar di IKN Nusantara.

Baca juga : Khawatir Kedatangan Imigrasi Ukraina, Israel Adakan Persiapan

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....