Jakarta, Senja News – Dilansir dari situs resmi bpk.go.id (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022), dalam rangka optimalisasi penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk menaikan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden pak jokowi mengisyaratkan untuk meminta kepala kepolisian Negara Republik Indonesia, segera melakukan penyempurnaan regulasi dimana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Kepolisian (SKCK), dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib memasukan syarat terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Maka dari itu, jika masyarakat ingin membuat SIM misalnya, harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat SIM, dan tak hanya itu pemohon wajib juga melakukan pembayaran iuran rutin BPJS Kesehatan sehingga nama pemohon bisa terdaftar atau peserta aktif di BPJS agar dapat bisa membuat SIM.
Di surat inpres no 1 tahun 2022 pun dalam halaman 11 nomor 17 di jelaskan, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang di instruksikan untuk memastikan setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah, wajib peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam halaman 6 dan 7 di nomor 5a dan 5b, setiap penyelenggara usaha maupun yang akan beribadah haji wajib menjadi peserta aktif di program Jaminan Kesehatan Nasional.
Banyak pengamat publik mengucapkan, selama ini banyak masyarakat kurang tertarik pada BPJS karena layanan publiknya, dan image ini sudah hampir masyarakat tau soal itu, maka dari itu banyak masyarakat kalangan menengah ke atas membeli asuransi atau program kesehatan di luar pemerintah, pungkasnya.
Baca juga : Tips Gaya Jilbab Pashmina Agar Lebih Stylist