26 Januari 2025
Senja News
NasionalNews

Aturan untuk Polisi agar Tidak Menangkap Secara Asal

11. Aturan Untuk Polisi Agar Tidak Menangkap Secara Asal

Kik play untuk mendengar

, Senja News – Jika melihat dari aturan yang ada, memang tidak boleh melakukan penangkapan secara asal, serta bertindak sewenang-wenang dalam proses penangkapan tersebut. Oleh karenanya, pihak yang berwajib ketika menangkap harus sesuai dengan prosedur, jangan Menangkap Secara Asal.

Prosedur penangkapan tersebut itu ada batasannya bagaimana, jika berdasarkan wewenang yang berlaku. Sep;erti yang sudah pernah terjadi, penangkapan secara asal kerap sekali kejadian, membuat orang tidak bersalah menanggung akibatnya.

Polisi juga tidak asal percaya dengan pengakuan orang-orang yang melakukan amuk massa terhadap satu orang tertentu jika belum ada bukti konkritnya. Sebab, sekarang banyak asal memukuli orang, dengan menuduhnya sebagai

Aturan Mengenai Proses Penangkapan

Penangkapan sendiri adalah pengekangan sementara yang dilakukan untuk proses penyidikan. Tujuannya, agar apakah berdasarkan laporan, orang tersebut benar-benar melakukan tindakan atau tidak.

Jadi, dalam melakukan pengekangan tersebut, seorang polisi memang tidak boleh asal. Mereka memang memiliki kewajiban dalam menangkap tersangkat tindak kriminal, tapi harus sesuai prosedur dan wewenang yang ada.

Hal itu juga telah tertuang pada Peraturan Kapoliri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009. Hal itu tentang Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia di dalam penyelenggara Tugas .

Peraturan tersebut disempurnakan dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang untuk melakukan penangkapan secara sewenang-wenang, serta tidak berdasarkan .

Lalu, bagaimana seorang aparat jika melakukan penangkapan jika mengacu pada aturan yang berlaku?

  1. Pertama, polisi bisa saja menangkap orang tersebut, tapi harus melindungi hak-hak orang yang ditangkap. Semisal, tidak boleh memukul secara berlebihan bila orang tersebut tidak melawan ketika ditangkap.
  2. Agar tidak main hakim sendiri, polisi harus tetap memegang asas Praduga tidak bersalah. Ini penting, karena sebelum penyelidikan, kita tidak tahu apakah orang tersebut salah atau tidak.

Bahkan dalam Hukum Acara di Pasal 19 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 menjelaskan bahwa, proses penangkapan kepada pelaku pelanggaran dilakukan, ketika sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, tapi tidak datang.

Barulah setelah itu polisi harus menangkap paksa pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedurnya.

Salah satu contohnya tertuang pada KUHAP Pasal 18 ayat 1 yang menjelaskan, jika saat penangkapan, aparat juga harus menunjukkan surat tugas kepada pelaku pelanggaran.

Prosedur Polisi Dalam Menangkap Tersangka

Karena piak aparat kepolisian harus melindungi hak-hak para pelaku pelanggaran, tindakan penangkapan sewenang-wenang, tidak boleh lagi terjadi. Apalagi jika memaksa menggunakan ancaman senjata.

Jika dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP, memang penangkapan harus menggunakan surat tugas dan menunjukkannya kepada sang terduga pelaku. Surat tersebut berisi tentang :

  1. Identitas tersangkanya
  2. Alasan dilakukannya penangkapan
  3. Ada pula deskripsi tentang kejahatan yang dipersangkakan
  4. Serta tempat yang akan menjadi pemeriksaannya.

Akan tetapi, penangkapan bisa dilakukan tanpa adanya surat, bila terjadi tertangkap tangan. Proses penangkapan itu juga disertai barang bukti yang dilakukan oleh penyidik atau pembantu penyidik.

Hal tersebut bertujuan agar bisa segera tertangkap karena telah terbukti bersalah. Namun, ada satu hal perlu Anda ketahui.

Bahwa tersangka boleh saja menolak proses penangkapan tersebut tanpa adanya surat dan bukti. Pelaku bisa saja menolak proses penangkapannya, ketika polisi hanya mengatakan kesalahannya, tanpa menunjukkan bukti yang ada.

Polisi semakin berhati-hati saat menangkap, karena dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 ayat 17 juga mengatakan. Polisi juga harus melindungi hak privasi tersangka, menyebutkan setiap hak diperolehnya, serta bagaimana cara menggunakannya.

Baca juga : Yuk! Coba Makanan Khas Indonesia yang Sehat Tapi Tetap Lezat

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Sudah Lansia, Jaksa Ringankan Tuntutan SYL

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina
Memuat....