Jakarta, Senja News – Pemerintah kembali memperpanjangkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kawasan Jawa – Bali, Longgarkan WFO PPKM Menjadi 50 Persen. Aturan ini berlaku mulai selama hari ini, Selasa (15/2) dengan berbagai penyesuaian.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan dan justru semakin terlihat meningkat, membuat pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. Sebelumnya aturan PPKM level 3 telah ditetapkan hingga tanggal 14 Februari kemarin.
Meskipun aturan PPKM level 3 diperpanjang, akan tetapi ada sedikit pelonggaran. Jika pada PPKM sebelumnya pemerintah hanya membolehkan batas maksimum WFO sebesar 25 persen, kali ini pemerintah memberi kelonggaran menjadi 50 persen.
Tidak hanya untuk aktivitas WFO saja, aturan PPKM level 3 menjadi 50 persen ini juga berlaku untuk aktivitas sosial budaya, kemasyarakatan, fasilitas umum hingga tempat wisata. Meskipun ada pelonggaran, pemerintah berharap masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali ini berlaku selama 14 hari dimulai pada tanggal 15 Februari dan akan berakhir pada 28 Februari mendatang. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan menerapkan perpanjangan PPKM dengan peningkatan satu level.
Kasus Positif dan Kematian Akibat Covid-19 RI Kembali Melonjak
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada hari ini, kasus positif dan kematian mengalami penambahan yang cukup signifikan. Tercatat ada 145 pasien Covid-19 yang meninggal hari ini sehingga jumlah total keseluruhan kasus kematian menjadi 145.321 pasien.
Untuk kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia juga mengalami lonjakan pasien. Tercacat ada penambahan sebanyak 36.501 kasus pada hari ini sehingga membuat total kasus keseluruhan menjadi 4.844.279 kasus.
Meskipun demikian, terdapat pula penambahan pasien sembuh yang cukup banyak yaitu 13.338 pada hari ini. Hal ini membuat total pasien sembuh dari Covid-19 menjadi 4.323.101 kasus.