Jakarta, Senja News – Beberapa hari terakhir, public sempat dibuat heboh terkait kabar yang menyebutkan token ASIX milik Anang Hermansyah dilarang oleh Bappebti. Padahal token tersebut belum lama diluncurkan dan mendapatkan antusiasme baik dari masyarakat.
Pasangan artis ibu kota, Anang Hermansyah dan Ashanty baru-baru ini telah meluncurkan token kripto kepunyaannya sendiri yang diberi nama ASIX. Token tersebut dikembangkan oleh Anang Hermansyah dan bekerja sama dengan CEO IDM Token, MC Basyar.
Pada awal kemunculannya, token kripto ini mendapatkan antusiasme yang baik dari masyarakat. Bahkan harga 1 token telah menembus Rp 25 juta rupiah. Bahkan beberapa artis terkenal juga telah membeli token ini di antaranya seperti Ariel Noah, Judika dan Kevin Aprilio.
Kontroversi Token ASIX Hingga Dilarang oleh Bappebti
Meskipun belum lama diluncurkan, akan tetapi token ASIX sudah cukup menyita perhatian masyarakat dan banyak orang antusias untuk membelinya. Akan tetapi kabar baik sepertinya tidak berlangsung lama karena Bappebti telah melarang transaksi jual beli token ASIX.
Berdasarkan cuitan di akun twitter @InfoBappebti, Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut menyebutkan bahwa token ASIX tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.
Cuitan Bappebti tersebut bermula dari sebuah video viral di twitter yang menunjukkan bahwa penyanyi terkenal Judika saat ini telah membeli token ASIX sebesar 1 miliyar. Dari viralnya video tersebut, selanjutnya Bappebti menanggapi bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
Sebagai peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tersebut, maka pihaknya berhak untuk melakukan larangan terhadap transaksi kripto yang belum mendapatkan izin atau belum masuk ke dalam daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan.
Cuitan Bappedti terkait token ASIX tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak salah pilih saat ingin memulai investasi kripto. Hal ini karena hanya aset kripto yang terdaftar di Bappebti saja yang bisa diperdagangkan dengan bebas.
Klarifikasi dari Anang Hermansyah
Setelah viral cuitan Bappebti yang menyatakan bahwa token ASIX dilarang, pihak Anang Hermansyah dan Ashanty langsung memberikan klarifikasinya. Dalam keterangannya, Anang menuturkan bahwa token ASIX masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.
Dalam keterangan di akun media sosial pribadinya tersebut, Anang juga menyampaikan bahwa token ASIX bukan dilarang akan tetapi belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia. Hal ini karena masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.