31.6 C
Jakarta
12 Desember 2024
Senja News
BisnisFinanceNews

Fakta Menarik Token ASIX Milik Anang Hermansyah

5. Fakta Menarik Token ASIX Milik Anang Hermansyah

Kik play untuk mendengar

Jakarta, Senja News – Beberapa hari terakhir, public sempat dibuat heboh terkait kabar yang menyebutkan token ASIX milik dilarang oleh Bappebti. Padahal token tersebut belum lama diluncurkan dan mendapatkan antusiasme baik dari .

Pasangan kota, Anang Hermansyah dan baru-baru ini telah meluncurkan token kepunyaannya sendiri yang diberi nama ASIX. Token tersebut dikembangkan oleh Anang Hermansyah dan bekerja sama dengan CEO IDM Token, MC Basyar.

Pada awal kemunculannya, token kripto ini mendapatkan antusiasme yang baik dari masyarakat. Bahkan 1 token telah menembus Rp 25 juta . Bahkan beberapa artis terkenal juga telah membeli token ini di antaranya seperti Ariel , Judika dan Kevin Aprilio.

Kontroversi Token ASIX Hingga Dilarang oleh Bappebti

Meskipun belum lama diluncurkan, akan tetapi token ASIX sudah cukup menyita perhatian masyarakat dan banyak orang antusias untuk membelinya. Akan tetapi kabar baik sepertinya tidak berlangsung lama karena Bappebti telah melarang transaksi jual beli token ASIX.

Berdasarkan cuitan di akun twitter @InfoBappebti, Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut menyebutkan bahwa token ASIX  tidak masuk ke dalam daftar 229 kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

Cuitan Bappebti tersebut bermula dari sebuah di twitter yang menunjukkan bahwa terkenal Judika saat ini telah membeli token ASIX sebesar 1 miliyar. Dari viralnya video tersebut, selanjutnya Bappebti menanggapi bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.

Sebagai peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tersebut, maka pihaknya berhak untuk melakukan larangan terhadap transaksi kripto yang belum mendapatkan izin atau belum masuk ke dalam daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan.

Cuitan Bappedti terkait token ASIX tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak salah pilih saat ingin memulai kripto. Hal ini karena hanya aset kripto yang terdaftar di Bappebti saja yang bisa diperdagangkan dengan bebas.

Klarifikasi dari Anang Hermansyah

Setelah cuitan Bappebti yang menyatakan bahwa token ASIX dilarang, pihak Anang Hermansyah dan Ashanty langsung memberikan klarifikasinya. Dalam keterangannya, Anang menuturkan bahwa token ASIX masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.

Dalam keterangan di akun pribadinya tersebut, Anang juga menyampaikan bahwa token ASIX bukan dilarang akan tetapi belum bisa diperdagangkan di exchanger kripto Indonesia. Hal ini karena masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.

Baca juga

Rekomendasi

Saksi Ungkap Pemotor Tewas di Jakbar: Kepala Tertusuk Besi Separator

vina

Respons Bijak Suami Kiki Amalia Soal Tambah Momongan

vina

Moderator Debat Capres AS Tanya Akui Palestina, Ini Jawaban Trump

vina

Niat Jenguk Virgoun, Ibunda Datangi RSKO tapi Gagal Bertemu

vina

Isu Tak Benar Usik Ruben Onsu saat Masa Tenang dengan Sarwendah

vina

Pria Subang Ditangkap dengan 9 Paket Sabu

vina
Memuat....