Berita Dalan Negri, Senja News – Isran Noor selaku Gubernur Kaltim mengatakan bahwa, penyebab maraknya tambang ilegal saat ini karena revisi UU Minerba. Revisi yang dimaksud adalah pada UU No 3 Tahun 2020.
UU tersebut merupakan perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pendapatnya disampaikan pada rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dalam rapat yang diselenggarakan pada hari Senin (11/4/2022), Isran mengatakan bahwa wibawa negara seolah hilang karena permasalah pertambangan ini. Bahkan yang tersisa untuk negara hanya sebagian kecil.
Hal ini dikarenakan semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Sehingga, provinsi tidak memiliki porsi pengawasan. Menurut Gubernur Kaltim ini, seharusnya pengawasan pertambangan dilaksanakan secara terintegrasi.
Yaitu dengan memberikan kewenangan pemerintahan provinsi. Misalnya saja dalam hal perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan demikian, negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat menikmati pengelolaan tambang.
Dengan tidak adanya integritas seperti saat ini, banyak penambang yang bahkan belum mendapat izin tapi sudah bisa melakukan penambangan. Tidak terkendalinya penambangan ilegal ini tentu menyebakan dampak buruk.
Pertama adalah kerusakan lingkungan dan infrastruktur sekitar area tambang. Bahkan, dana bagi hasil antara penambang dan daerah juga tidak akan cukup untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Kerusakan paling terasa di Kaltim sendiri adalah jalan negara, provinsi, kabupaten, dan kota rusak parah. Pihak penambang tidak mau bertanggung jawab karena merasa sudah melakukannya sesuai ketentuan.
Kerusakan kedua dan sangat memprihatinkan adalah terancamnya populasi hewan di sekitar penambangan. Banyak hewan yang kehilangan habitatnya dan pada akhirnya mati.
Baca juga : Identitas Pengeroyok Ade Armando Sudah Dikantongi Polisi