Berita Terkini, Senja News – Proyek Smelter atau pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Kawasan Industri Kariangu (KIK) Balikpapan, disinyalir mengancam lingkungan. Hal ini dikarenakan adanya pembabatan hutan mangrove.
Pembatasan hutan mangrove yang dimaksud adalah di luar dari peruntukan area industri. Bahkan sudah masuk ke kawasan konservasi. Seperti yang diketahui bahwa terdapat 1.833 hektar hutan mangrove konservasi.
Namun, pihak perusahaan mengatakan bahwa lahan yang dibersihkan dengan pembabatan tersebut masih termasuk ke dalam kawasan industri. Meski memang berada di luar KIK tapi bukan termasuk ke area konservasi.
Menanggapi isu ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Balikpapan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peninjauan secara langsung. Peninjauan tersebut dilakukan pada tanggal 3 April lalu.
Dari hasil peninjauan, pihaknya mengonfirmasi bahwa ada pembersihan lahan hutan tembakau di Teluk Balik Papan. Pihak DLH dan KLHK memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh proyek Smelter tersebut.
Sanksi yang diberikan adalah berupa penyegelan lahan hingga persoalan pelanggaran tuntas. Sehingga, lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan proyek Smelter terlebih dahulu.
Jika pembabatan terus dilakukan, maka dampaknya untuk lingkungan sangat buruk. Sebab risiko terjadinya abrasi di Teluk Balik Papan semakin tinggi. Tidak hanya itu, ekosistem berbagai hewan juga bisa terganggu.
Sebab, hutan mangrove merupakan habitat alami bagi berbagai jenis hewan. Jika dirusak, kemungkinan terbesarnya adalah banyak hewan yang akan mati. Hasil tangkapan nelayan juga bisa turun drastis.
Baca juga : WhatsApp Koordinator BEM SI Diretas Jelang Demo 11 April