Jakarta, Senja News – Kemarin Rabu (03/02/2022) Angelina Sondakh resmi keluar setelah menghabiskan masa hukuman selama 10 tahun akibat terlibat dalam kasus korupsi tahun 2012 silam. Pada tahun 2012 silam kasus ini sempat mengejutkan publik karena melibatkan mantan finalis Puteri Indonesia tersebut.
Artis dan juga Politikus tersebut terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet karena menerima imbalan atau fee dari Mindo sebanyak Rp 12,58 Miliar dan 2,35 Juta Dollar Amerika Serikat. Penetapannya sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari kasus Nazaruddin.
Kepulangan Angelina Sondakh tentunya disambut dengan sangat baik oleh keluarganya yang langsung menjemputnya ke Lapas Khusus Perempuan Pondok baru. Saat malam-malam mendekati kepulangannya dikabarkan oleh pihak kuasa hukumnya Angie sapaan akrabnya tidak bisa tidur.
Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Untuk mengingatkan Anda kembali terkait alasan mengapa angelina Sondakh bisa menghabiskan waktu selama 10 tahun untuk masa tahanannya. Kasusnya dimulai dari tanggal 3 Februari 2012 yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat sekaligus bertugas sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
Angie ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan perkembangan kasus dari penyidikan dugaan kasus penyuapan terkait pengadaan wisma atlet SEA Games Palembang 2011 silam yang dilakukan oleh Muhammad Nazaruddin merupakan Mantan Bendahara Partai Demokrat.
Vonis awal yang diterima Angie setelah terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp 2,5 Miliar serta 1,2 juta Dolar Amerika Serikat adalah 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 250 juta rupiah.
Namun, putusan tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang diterima Angie. Jaksa KPK menyebutkan yang diterima Angie adalah Rp 12,58 Miliar dan 2,35 juta Dollar AS yang hukumannya lebih dari 20 tahun.
Akhirnya, pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung hukuman Angie diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta. Selain hukuman tersebut, majelis kasasi juga menambahkan hukumannya kembali berupa pembayaran uang penganti senilai Rp 12,58 Miliar dan 2,35 juta Dollar AS.
Majelis Kasasi memberatkan hukumannya tersebut karena Angilan Sondakh dinilai aktif meminta uang imbalan terkait dengan proyek kemendiknas serta kemenpora pada saat itu. Dua tahun setelah putusan tersebut, kuasa hukum angelina mengajukan PK pada MA.
Sehingga bisa dikurangi menjadi hukuman penjara 10 tahun dan denda RP 500 juta rupiah dengan subsider hukuman 6 bulan penjara. Dan sampai akhirnya pada 3 Maret 2022 kemarin Angelina Sondakh telah menyelesaikan masa hukumannya.
Pesan dari KPK tentang Kepulangan Angelina Sondakh
Setelah bebas, Angelina Sondakh langsung bersimpuh dihadapan kedua orang tuanya dan meminta maaf kepada mereka. Setelah memberikan beberapa kata untuk disampaikan pada hadapan publik Angie langsung bertolak ke makam Adjie Massaid suaminya yang meninggal pada tanggal 5 Februari 2011 silam.
Terkait hal tersebut Ali Fikri (Plt. Jubir KPK) ikut berkomentar. Beliau menyebutkan pelaku korupsi yang sudah menjalani masa hukuman harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk masyarakat agar menghindari tindakan korupsi.
Sekecil apapun tindakannya, bukan tidak mungkin korupsi yang biasa dilakukan oleh Anda akan menjadi korupsi yang besar di kemudian hari. Karena Ali juga berpendapat tindakan korupsi tersebut tidak hanya berdampak pada diri sendiri saja.
Tetapi juga akan berdampak langsung pada keluarga, saudara, dan lingkungannya sendiri. Ali juga menyebutkan nantinya hukuman untuk para koruptor tidak hanya akan dipenjarakan saja tetapi juga termasuk pemulihan aset hasil korupsinya yang harus dikembalikan ke negara agar memberikan efek jera.
Hal ini disampaikan oleh Ali terkait dengan kepulangan Angelina Sondakh setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan wisma atlet SEA Games 2011.
Kemarin Rabu (03/02/2022) Angelina Sondakh resmi keluar setelah menghabiskan masa hukuman selama 10 tahun akibat terlibat dalam kasus korupsi tahun 2012 silam.
Baca juga : Cara Memakai Hijab Pashmina Simpel Tanpa Ribet